BIMTEK PENERAPAN DAN PENGHITUNGAN TKDN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri,
menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen, Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal, mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023 dan Memberikan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk merealisasikan hal tersebut di atas, diperlukan kerja sama dari semua pihak dalam rangka mendorong optimalisasi penggunaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENERAPAN DAN PENGHITUNGAN TKDN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: