Bimtek Perencanaan Daerah, Diklat Pemerintahan Daerah

BIMTEK ASISTENSI PENYUSUNAN RENJA DAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF ANGGARAN BERBASIS KINERJA, DAN SINERGITAS PUSAT – DAERAH TERHADAP PEMBANGUNAN DAERAH BERDASARKAN RPJMD DAN RENSTRA SKPD

BIMTEK ASISTENSI PENYUSUNAN RENJA DAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

BIMTEK ASISTENSI PENYUSUNAN RENJA DAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF ANGGARAN BERBASIS KINERJA, DAN SINERGITAS PUSAT – DAERAH TERHADAP PEMBANGUNAN DAERAH BERDASARKAN RPJMD DAN RENSTRA SKPD

ASISTENSI PENYUSUNAN RENJA DAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF ANGGARAN BERBASIS KINERJA

Penganggaran berbasis kinerja merupakan suatu pendekatan dalam sistem penganggaran yang berorientasi pada kinerja, sehingga menunjukkan hubungan antara alokasi anggaran dengan output dan outcome, serta memperhatikan efisiensi dan efektivitas dalam pencapaian kinerja. “Penganggaran berbasis kinerja memang mutlak dilakukan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Beberapa masalah dalam penyusunan anggaran antara lain, penyusunan hanya berdasarkan plotting dari TAPD, penetapan program/kegiatan copy paste (bukan line item), besaran anggaran hanya ditambah sekian persen dari tahun sebelumnya atau hanya kira-kira (incremental), tidak optimal dalam menyusun Analisis Harga Belanja, dan besaran anggaran tiap SKPD masih bersifat subyektif (dipengaruhi oleh nama kegiatan dan siapa yang mengusulkan).

Penanggaran berbasis kinerja ini harus dievaluasi, karena monitoring dan evaluasi ini sangat penting sekali, untuk mengetahui suatu program yang telah dilaksanakan sudah berjalan efektif atau belum.

SINERGITAS PUSAT – DAERAH TERHADAP PEMBANGUNAN DAERAH BERDASARKAN RPJMD DAN RENSTRA SKPD

Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan bersifat indikatif. Di dalam Renstra digambarkan tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang merupakan proses berkelanjutan dari pembuatan keputusan. Keputusan itu diambil melalui proses pemanfaatan sebanyak mungkin pengetahuan antisipatif dan mengorganisasikannya secara sistematis untuk dilaksanakan dan mengukur hasilnya melalui feedback yang sistematis.

Sebagai salah satu unsur perangkat daerah, BKD Provinsi  berkewajiban menyiapkan Renstra yang secara teknis merupakan penjabaran dari RPJMD , yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalam menentukan arah kebijakan serta indikasi program dan kegiatan setiap urusan bidang dan/atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dalam pelaksanaannya, Renstra tersebut akan dijabarkan kembali ke dalam dokumen Rencana Kerja (Renja) yang memuat prioritas program dan kegiatan dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Kemudian hasil capaian program dan Kegiatan tersebut wajib diinformasikan dan dilaporkan kepada stakeholders, yang dituangkan melalui Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj).

BIMTEK ASISTENSI PENYUSUNAN RENJA DAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK ASISTENSI PENYUSUNAN RENJA DAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF ANGGARAN BERBASIS KINERJA, DAN SINERGITAS PUSAT – DAERAH TERHADAP PEMBANGUNAN DAERAH BERDASARKAN RPJMD DAN RENSTRA SKPD” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0823 – 1250 – 6470

0812 -1372 -0188

(Amirullah)

EMAIL

 info@linkeupemda.com

WEBSITE

www.linkeupemda.com