BIMTEK PENYUSUNAN RBA RSUD/BLUD REGULASI TERBARU
Instansi Pemerintah yg sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU dan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) harus menyusun Rencana Bisnis & Anggaran (RBA). Dengan melampirkan lbr konversi buat keperluan integrasi menggunakan APBD yg memakai basis kas pada pengukuran pendapatan & belanja. Proses penyusunan RBA menjadi dasar pemanfaatan fleksibilitas keuangan pada bentuk perubahan aturan menggunakan besaran persentase ambang batas. Harus lebih menitik beratkan dalam kebijakan pengembangan usaha, bukan hanya planning aktivitas semata.
Konflik yang generik pada penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran merupakan kurangnya pemahaman mengenai prinsip & teknis penerapan accrual basis yang dipakai pada penyusunan Laporan Keuangan BLUD & kurangnya wawasan usaha pada menyusun planning produk jasa, asumsi pasar, porto satuan, planning keuangan & lain-lain. Selain itu masih dijumpai sejumlah proses penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran yg terbalik. Dimana RBA disusun dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.
Teknis Penyusunan RBA BLUD
Proses penyusunan Rencana Bisnis (RBA) dan Anggaran lebih menitikberatkan menitikberatkan pada pendekatan planning bisnis dari sekedar planning kegiatan, lantaran RBA yg berisi program, planning operasional & planning pembiayaan tahunan, adalah implementasi berdasarkan Rencana Strategis Bisnis yg sudah disusun buat planning 5 tahunan. Secara teknis, penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran pula memerlukan dominasi kebijakan & metode akuntansi, terutama pada penyajian prognosa & proyeksi laporan keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENYUSUNAN RBA RSUD/BLUD REGULASI TERBARU” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: