JADWAL BIMTEK REVIU PELAYANAN PUBLIK DAN MANAJEMEN ASN
Reviu Pelayanan Publik
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Kegitan tersebut dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Penyampaian reviu pelayanan publik oleh Inspektorat memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya:
- Transparansi dan Akuntabilitas;
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan;
- Penghematan Sumber Daya;
- Kepatuhan Terhadap Aturan;
- Peningkatan Kinerja Organisasi;
- Pencegahan dan Deteksi Penyimpangan;
- Kepentingan Umum: Mengutamakan kepentingan umum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil reviu diharapkan dapat membantu menjamin bahwa pelayanan publik lebih berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Dengan tujuan-tujuan tersebut, ekspose reviu pelayanan publik oleh Inspektorat bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien, efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Manajemen ASN
Manajemen ASN adalah Pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan PNS.
- Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
- Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
- Berdasarkan penyusunan kebutuhan, Menteri kemudian akan menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional.
Dalam menetapkan pola karier, PPK harus memperhatikan jalur karier yang berkesinambungan Jalur karier: lintasan posisi jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang jabatan yang setara maupun yang lebih tinggi. Bentuk pola karier: horizontal, vertikal, diagonal.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “JADWAL BIMTEK REVIU PELAYANAN PUBLIK DAN MANAJEMEN ASN” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: