BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN HAK PNS, PENYEDIA SARANA PRASARANA MINIMAL, PEMBINA TEKNIS OPRASIOANAL DAN PENGHARGAAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP).
Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Sedangkan yang dimaksud Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri – Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, Kewajiban Pemerintah Daerah terhadap SATPOL PP adalah: a) memenuhi hak pegawai negeri sipil Satpol PP; b) menyediakan sarana dan prasarana minimal Satpol PP; dan c) melakukan pembinaan teknis operasional.
Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil Satpol PP, ditegaskan dalam pasal 3 – 6 Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, yang antara lain menyatakan bahwa Hak pegawai negeri sipil Satpol meliputi:
- jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengembangan kompetensi, keahlian, dan karir; dan
- hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa tunjangan risiko dan insentif tambahan yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal Satpol PP ditegasiak dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Sarana dan prasarana minimal Satpol PP meliputi:
- gedung kantor;
- kendaraan operasional; dan
- perlengkapan operasional yang meliputi perlengkapan perorangan, beregu; patroli; dan penegakan Perda dan Perkada.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN HAK PNS, PENYEDIA SARANA PRASARANA MINIMAL, PEMBINA TEKNIS OPRASIOANAL DAN PENGHARGAAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: