PELATIHAN PENYUSUNAN LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH BAGI SKPD, PPKD, DAN PEMERINTAH DAERAH
Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu.
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, menjelaskan tentang bentuk pertanggungjawaban keuangan negara. Dalam ketentuan tersebut, baik Presiden maupun Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) diwajibkan untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir (Bulan Juni tahun berjalan).
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas. Terkait dengan pertanggungiawaban Keuangan Daerah, setidaknya ada 7 (tujuh) laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah yaitu, neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Penambahan jumlah laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah merupakan dampak dari penggunaan akuntansi berbasis akrual. Pemberlakuan akuntansi berbasis akrual ini merupakan tantangan tersendiri bagi setiap Pemerintah Daerah karena akan ada banyak hal yang dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah salah satunya yaitu sumber daya manusia.
Bentuk pertanggungjawaban keuangan negara dijelaskan secara rinci pada Peraturan Pemerintah, dinyatakan bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja. Ketentuan ini tentunya memberikan kejelasan atas hirarki penyusunan laporan keuangan pemerintah dan keberadaan pihak-pihak yang bertanggung-jawab didalamnya. Laporan keuangan dimaksud disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, laporan keuangan perlu diperiksa terlebih dahulu oleh BPK.
Materi Pelatihan:
- Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020
- Gambaran umum Laporan keuangan dan SIPD
- Standar Akuntansi, kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi dalam Pelaporan keuangan
- Peyusunan Laporan keuangan di Pengguna Anggaran
- Penyusunan Laporan keuangan di Bendahara Umum dan Konsolidasi Laporan Keuangan
- Reviu Laporan keuangan oleh APIP
- Audit Laporan Keuangan oleh BPK
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN PENYUSUNAN LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH BAGI SKPD, PPKD, DAN PEMERINTAH DAERAH” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: