Diklat Keuangan, Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Tata Cara Penyusunan Tentang Manajemen Pengelolaan Keuangan Terkait Bencana Alam

Bimtek Tata Cara Penyusunan Tentang Manajemen Pengelolaan Keuangan Terkait Bencana Alam

Bimtek Tata Cara Penyusunan Tentang Manajemen Pengelolaan Keuangan Terkait Bencana Alam

Tata Cara Penyusunan Tentang Manajemen Pengelolaan Keuangan Terkait Bencana Alam

Laporan Keuangan Khusus Akibat Bencana Alam (LKKAP) merupakan laporan keuangan yang disusun untuk mencatat pengeluaran dan penerimaan keuangan terkait dengan penanggulangan bencana alam. LKKAP penting untuk memantau dan melaporkan penggunaan dana yang digunakan dalam penanganan bencana. Berikut adalah tata cara penyusunan LKKAP tentang manajemen pengelolaan keuangan terkait bencana alam:

1. Identifikasi dan Klasifikasi Pengeluaran

  • Identifikasi dan klasifikasikan pengeluaran keuangan yang terkait dengan penanggulangan bencana alam, seperti biaya evakuasi, rehabilitasi, rekonstruksi, dan bantuan sosial.
  • Gunakan kode akun atau klasifikasi pengeluaran yang sesuai dengan sistem akuntansi yang digunakan.

2. Pencatatan dan Pelaporan Penerimaan Dana

  • Catat dan laporkan semua penerimaan dana yang diperoleh dalam rangka penanggulangan bencana alam, termasuk sumbangan masyarakat, dana dari pemerintah, dan bantuan dari lembaga donor.
  • Jelaskan sumber dana dan tujuan penggunaannya secara transparan dalam laporan.

3. Pengaturan Sistem Pengelolaan Keuangan

  • Tetapkan prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan yang jelas dan terkendali untuk penanganan bencana alam.
  • Pastikan ada sistem pengamanan dan pengendalian dalam pengelolaan dana bencana alam, seperti pembatasan wewenang, verifikasi transaksi, dan pemisahan tugas.

4. Pengawasan Internal

  • Lakukan pengawasan internal secara ketat terhadap penggunaan dana bencana alam.
  • Bentuk tim pengawas atau auditor internal yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan.

5. Penyusunan Laporan Keuangan

  • Susun LKKAP secara periodik, misalnya bulanan, kuartalan, atau tahunan, sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
  • LKKAP harus mencakup rincian pengeluaran dan penerimaan yang terkait dengan penanggulangan bencana alam.

6. Audit Eksternal

  • Melakukan audit eksternal oleh auditor independen yang kompeten untuk memverifikasi dan mengevaluasi pengelolaan keuangan terkait bencana alam.
  • Audit eksternal harus dilakukan secara rutin untuk memastikan akurasi dan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku.

Penyusunan LKKAP tentang manajemen pengelolaan keuangan terkait bencana alam merupakan upaya untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengguna an dana bencana. Laporan tersebut penting untuk memastikan penggunaan dana yang efektif dan efisien serta membangun kepercayaan publik dalam penanganan bencana alam.

Bimtek Tata Cara Penyusunan Tentang Manajemen Pengelolaan Keuangan Terkait Bencana Alam

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Tata Cara Penyusunan Tentang Manajemen Pengelolaan Keuangan Terkait Bencana Alam” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0823 – 1250 – 6470

0812 -1372 -0188

(Amirullah)

EMAIL

 info@linkeupemda.com

WEBSITE

www.linkeupemda.com