Bimtek Perencanaan Daerah, Diklat Pemerintahan Daerah

Jadwal Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD

Jadwal Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD

Jadwal Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD

Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pendekatan teknokratik adalah pendekatan yang menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Salah satu Teknik Metode yang dapat digunakan antara lain Metode Analytic Hierarchy Process (AHP) atau Multipol dalam perumusan kebijakan sesuai dari hasil identifikasi dan analisis isu dan permasalahan strategis.

Untuk memenuhi peraturan tersebut maka pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 yang memuat data dan informasi capaian kinerja pembangunan daerah, serta rekomendasi untuk rencana pembangunan 5 (lima) tahun ke depan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia Perencana Daerah, kami menawarkan proposal bimbingan teknis Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD (Bisa dengan metode pendampingan atau Bimtek Biasa) untuk penguatan kapasitas sumber daya manusia bagi Unit Perencanaan Pembangunan Daerah atau Unit Perencanaan di Organisasi Perangkat Daerah untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan Daerah Yang berkualitas dan lebih Baik.

Dasar Hukum

Dasan hukum penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 adalah sebagai berikut :

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86/2017;
  • Surat Mendagri 8.2.2/4075/Bangda

Materi Pembahasan

Materi yang akan dibahas dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD 2025-2029 adalah sebagai berikut.

  1. analisis gambaran umum kondisi Daerah;
  2. Analisa perumusan gambaran keuangan Daerah;
  3. Analisa perumusan permasalahan pembangunan Daerah;
  4. penelaahan dokumen perencanaan lainnya;
  5. perumusan isu strategis Daerah (bisa Mengunakan antara lain metode AHP atau metode Multipol); dan
  6. perumusan rekomendasi.

Jadwal Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0823 – 1250 – 6470

0812 -1372 -0188

(Amirullah)

EMAIL

 info@linkeupemda.com

WEBSITE

www.linkeupemda.com