Bimtek Perizinan lingkungan dan OSS keterkaitan pasca PP 24/2018 tentang perizinan terpadu elektronik (Online Single Submission)
Perizinan dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang.
Perizinan dalam arti sempit adalah: – Pembebasan – Dispensasi – Konsesi
Pengertian izin menurut definisi yaitu pernyataan mengabulkan.
Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.
KLHS Tata ruang AMDAL Perizinan UKL-UPL Kriteria baku kerusakan LH Baku mutu LH Instrumen ekonomi LH Audit LH Analisis risiko LH Anggaran berbasis LH PUU berbasis LH Instrumen lain sesuai kebutuhan Instrumen Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) Sumber: Pasal 14 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Amdal dan UKL UPL bukan sebagai alat serbaguna yang dapat menyelesaikan segala persoalan lingkungan hidup. Efektivitas amdal dan UKL UPL sangat ditentukan oleh pengembangan berbagai instrument lingkungan hidup lainnya Lingkungan
Materi Bimtek Perizinan Lingkungan Dan OSS
- Konsep Hukum Dan Perizinan
- AMDAL Dalam Konsep Perizinan
- Konsep Pengaturan Dasar
- perizinan terpadu elektronik (Online Single Submission)
- Keterkaitan amadal dengan sistem OSS
Informasi Bimtek dan Pelaksanaan Bimtek Perizinan Lingkungan dan OSS ;
- Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
⇒ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek LINKEUPEMDA
- Informasi Pendaftaran Silahkan Menhubungi Kontak Panitia LINKEUPEMDA :