Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas perbendaharaan telah ditetapkan peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 55/2008 tentang tatacara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjwaban Penatausahaan, Pertanggungjawaban / Pelaporan dan Penyampaiannya oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran SKPD, bendahara penerimaan dan Pengeluaran PPKD serta bendahara umum daerah. Sebagaimana dimaklumi bahwa penatausahaan pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh para bendahara merupakan salah satu aktifitas penting
dalam rangka mewujudkan penciptaan keuangan daerah yang tertib, efisien dan efektif. Oleh karena itu, diperlukan suatu Bimtek yang dapat memantapkan pemahaman mengenai pelaksanaan tugas-tugas para bendahara pengeluaran dan penerimaan di SKPD maupun di PPKD Baca Juga Bimtek PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Untuk Itu Kami Dari LINKEUPEMDA LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH bersama dukungan Bappenas – RI, Kementerian Dalam Negeri – RI, Kementerian Keuangan – RI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah,Sek DPRD serta SKPD terkait