Bimtek Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Permendagri No.78 Tahun 2020
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporanpertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Berdasarkan Permendagri No.78 Tahun 2020 Perubahan Atas Permendagri No.36 Tahun 2018 bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik dan mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 melalui pelaksanaan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti Bimtek Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Permendagri No.78 Tahun 2020 ” yang akan dilaksanakan melalui metode daring (online)Dan Tata Muka :download jadwal dan formulir https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Informasi Kegiatan Bimtek dan Kerjasama :
Bimtek Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Permendagri No.78 Tahun 2020
Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan/Bimtek sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung. Biaya Non Penginapan Sebesar Rp. 3.500.000 Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Email diklatlinkeupemda@gmail.com Website www.linkeupemda.com