Bimtek Perpajakan Instansi Pemerintah OPD/SKPD 2022
Terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021, PP 9 tahun 2021 dan PMK-18/PMK.03/2021 memberikan dampak yang signifikan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak, khususnya bagi instansi pemerintah. Perubahan ketentuan terkait pendaftaran, pelaporan pajak, pemeriksaan pajak, objek Pajak Penghasilan dan PPN menjadi isu yang diangkat dalam perubahan peraturan tahun 2021. Selain itu, dalam rangka menguji kebenaran pengisian SPT Wajib Pajak yang telah dilaporkan, fiskus diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak. Hal ini tentunya menuntut Wajib Pajak dalam hal ini instansi pemerintah dapat memahami prosedur, titik kritis pemeriksaan, dan strategi yang tepat dalam menghadapi pemeriksaan pajak.
Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Ahli Dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia,Direktorat Jenderal Pajak Menyelenggarakan Bimtek yang akan di laksanakan pada hari dan tanggal :
Tema Bimtek Perpajakan Instansi Pemerintah |
STRATEGI MENGHADAPI PEMERIKSAAN PAJAK, MANAJEMEN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh DAN PPN SERTA PENERAPAN APLIKASI E-SPT PPh PASAL 21 BAGI INSTANSI PEMERINTAH SESUAI DENGAN KETENTUAN TERBARU TAHUN 2021 Dampak Berlakunya PER-02/PJ/2021, PP 9 TAHUN 2021 DAN PMK-18/PMK.03/2021 |
Materi Bimbingan Teknis Perpajakan : |
|
Informasi dan Pendaftaran Bimbingan Teknis : |
|
- Tata cara penyampaian SPT berdasarkan PMK-18/PMK.03/2021 bagi instansi pemerintah
- Mekanisme pemeriksaan pajak berdasarkan PMK-18/PMK.03/2021 yang mulai berlaku tahun 2021
- Titik kritis dalam pemeriksaan pajak yang perlu diantisipasi oleh Wajib Pajak saat dilakukan pemeriksaan tahun 2021
- Hal yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan pajak sesuai dengan peraturan terbaru tahun 2021
- Tata cara pemberian dan penggunaan Nomor Identitas untuk subunit organisasi instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021
- Tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021
- Mekanisme perubahan data perpajakan subunit instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021
Penggunaan Aplikasi E-SPT Instansi Pemerintah :
- Teknik membuat database dalam aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 tahun 2021
- Praktik pengisian induk dan lampiran dalam aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021
- Praktik pengisian e-SPT bagi penghasilan yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021
- Praktik pengisian e-SPT untuk penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 Final sesuai dengan peraturan terbaru tahun 2021
- Praktik membuat data pelaporan dalam aplikasi e-SPT PPh Pasal 21