Bimtek Camat PPAT Kabupaten Sabu Raijua Provinsi NTT
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Camat dan Aparatur Dinas PU Kabupaten Sabu Raijua Mengikuti Bimtek Peningkatan Tupoksi Aparatur Pemerintahan Daerah Camat Selaku PPAT Dalam Pertanahan Yang di Ikuti Oleh 6 Orang Camat Dan 8 Orang Aparatur Dinas PU Kabupaten Kabupaten Sabu Raijua di laksanakan Oleh Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Linkpemda Pada Tanggal 21 – 22 Juli 2021 Di Hotel Aston Kupang Hotel & Convention Center.
Penyelenggaraan Bimtek Camat PPAT Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021
Camat dalam kedudukan sebagai PPATS adalah salah satu pejabat yang berwenang untuk membuat dan mengesahkan suatu perbuatan hukum jual beli dan atau pengalihan dan atau pendaftaran hak dengan menuangkannya ke dalam suatu akta otentik yaitu akta jual beli (AJB).
Camat karena jabatannya dapat bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara, yang berarti camat dapat membuat akta peralihan hak yang obyeknya berupa hak atas tanah. Perihal camat dijumpai dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disingkat UU No. 32 Tahun 2004) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan (selanjutnya disingkat PP No. 19 Tahun 2008),
Berikut Foro Bimtek Camat PPAT Tahun 2021:
Informasi Bimtek PPAT Camat Dan Bimtek Lainya Hubungi :
081213720188 – 082312506470 www.linkeupemda.com