Bimtek Keuangan Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Dan Pengetahuan Mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat Bekerjasama Dengan Pusdiklatpemda Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah Melaksanakan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Pegelolaan Keuangan Daerah Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pada Tanggal 09 – 10 Desember 2021 Di Hotel Sparklife Jakarta, Yang di hadiri Oleh Narasumber dari Kemendagri RI Dan Kemenkeu RI.Bimtek Keuangan Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat
Bimtek Keuangan Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat
Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Dokumen dalam Peraturan Menteri ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.
Berikut Dokumentasi Bimtek Keuangan Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat – Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Pegelolaan Keuangan Daerah Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Permendagri No. 77 Tahun 2020