Diklat Barang/Jasa Pemerintah, Pelatihan Kantor & Perusahaan, Pelatihan Perusahaan dan swasta, Training Perusahaan

Bimtek Bimbingan Teknis Manajemen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Bimtek Bimbingan Teknis Manajemen Kontrak Pengadaan BarangJasa Pemerintah

Bimtek Bimbingan Teknis Manajemen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Manajemen Kontrak Kontrak adalah bagian yang sarat praktis dan juga resiko apabila tidak diperdalam di sisi praktek lapangan. Berbagai macam permasalahan pengadaan barang/jasa sebagian besar bermula dari lemahnya manajemen kontrak, dimulai dari lemahnya penyusunan rancangan kontrak yang tidak tepat dan proses pengendalian kontrak yang bermasalah.

Untuk itu lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Manajemen Kontrak Dengan Tujuan :

  1. Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang prinsip dasar Manajemen Pelaksanaan Kontrak barang/jasa pemerintah.
  2. Memberikan pengetahuan substantif tentang Kontrak.
  3. Memberikan panduan teknis dasar penyusunan rancangan kontrak dan pengendalian kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan 12 Tahun 2022 dan Perturan Terbaru
  4. Memberikan pengetahuan umum tentang SSUK, SSKK dan hal-hal lain terkait manajemen kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam rangka meningkatkan kompetensi para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah, LKPP telah mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia-Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (SKKNI-PBJP). SKKNI-PBJP ini menggambarkan tingkat kemampuan melaksanakan (Skill), kemampuan memahami dan menganalisa (Knowledge) dan kemampuan untuk menampilkan sikap dan tingkah laku kepada orang lain dalam melaksanakan tugas (Attitude) pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dipergunakan sebagai dasar penyusunan kurikulum dan silabus Kurikulum Pelatihan Berbasis Kompetensi (KPBK) Penyusunan Rancangan Kontrak, yang dilengkapi juga dengan pembahasan pelaksanaan dan pengendalian Kontraknya.

Untuk Kami Mengundangan Jajaran ;

  1. Kasubag Program, Kasubag Keuangan, Bendahara Keuangan Instansi, Kementerian, Lembaga atau SKPD
  2. Pelaksana Pengadaan (PA/KPA, PPK, Pokja/Pejabat Pengadaan, PPHP, Tim Pengadaan)
  3. Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah
  4. Aparatur Penegak Hukum
  5. Perguruan Tinggi Negeri
  6. Pengelola Pengadaan di Sekolah/Instansi Pemerintah Lain/Kelompok Masyarakat

Narasumber :  LKPP

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami lembaga Informasi keuangan dan Pembangunan daerah

www.linkeupemda.com

0823 1250 6470 / 081213720188