Bimtek BUMD/BUMN

Bimtek Probity Audit Pada BUMD/BUMN/PERUMDA

BUMDBUMNPERUMDA

Bimtek Probity Audit Pada BUMD/BUMN/PERUMDA Dalam Pengadaaan Barang dan Jasa Pemerintah

Probity diartikan sebagai integritas (integrity), kebenaran (uprightness), dan kejujuran (honesty).  Konsep probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik, seperti proses pengadaan barang/jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor/hibah dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan, dan akuntabel.

Terkait dengan proses pengadaan barang/jasa, dan mengacu pada pengertian di atas, probity diartikan sebagai ’good process’ yaitu proses pengadaan barang/jasa dilakukan dengan prinsip-prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran untuk memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Berdasarkan pengertian dimaksud, probity audit dapat didefinisikan sebagai kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik. Dalam rangka  meningkatkan Kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia SDM Dengan Ini Menawarkan,Mengundangan Bapak Ibu Pimpinan dan Pengawaianya Untuk Mengikuti PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH  .

Materi Pelatihan Probity Audit Pengadaaan barang dan Jasa :

  1. Dasar hukum pelaksanaan Probity Audit terhadap pengadaan barang/jasa
  2. Latar Belakang Pelaksanaan Probity Audit
  3. Ruang Lingkup Audit
  4. Probity Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
  5. Skema Implementasi Probity Audit
  6. Pelaksanaan Probity Audit Pengadaaan barang dan Jasa
  7. Audit atas Perencanaan dan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa
  8. Audit atas Pelaksanaan Kontrak Konstruksi
  9. Audit atas Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Badan Usaha
  10. Audit atas Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Lainnya.

Untuk Informasi Pelatihan, Inhouse Training dan Online training Silahkan Hubungi Kami

LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH