BIMTEK PEMERIKSA PAJAK DAERAH DASAR
Pengertian pajak. Kata ‘pajak’ berasal dari bahasa latin ‘taxo’ yang memiliki arti iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan arti dari Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2. Pajak menjadi salah satu sarana dalam pemerataan pendapatan sumber dana pembangunan negara atau
pendapatan warga negara.
Berangkat dari hal tersebut diperlukan bimbingan teknis mengenai cara penerapan yang benar. Dengan begitu, kompetensi akan semakin meningkat seiring dengan pelatihan teknis yang dilakukan dirjen atau kementrian terkait
MATERI PELATIHAN:
- Konsep Pajak Daerah Ketentuan Umum Pajak Daerah, dan Jenis Pajak
Daerah ( UUNo.1 2022 & PMK 207 dan 208 2018). - Konsep dasar Perpajakan Daerah dan KUPD
- Konsep Pajak Daerah
- Tolak Ukur Pajak Daerah
- Dasar Hukum Perpajakan
- Gambaran Umum Pembukuan dan Pemerikasaan
- Kewenangan dan Kewajiban Pemeriksa Pajak
- Etika Kerahasiaan Rahasia Jabatan, Wakil, dan Kuasa Wajib Pajak
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PEMERIKSA PAJAK DAERAH DASAR” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: