BIMTEK PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN 1721 A1/A2 SPT UNIFIKASI
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Presiden Joko Widodo resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan UU HPP ini mulai berlaku pada saat diundangkan untuk ketentuan KUP, dan tahun 2022 untuk ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Yang mana Undang-Undang ini ditujukan untuk :
- meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan
perekonomian - mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera,
- mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum,
- melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, perluasan pajak,
- meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak
Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 yangmana dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa Instansi Pemerintah diharuskan melaporkan SPT masa PPh unifikasi melalui aplikasi DJPOnline. Bukti potongan unifikasi ini berupa dokumen elektronik yang sah dan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN 1721 A1/A2 SPT UNIFIKASI” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: