Bimtek Bersama Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan (Crash Program)
Dalam rangka mengatasi permasalahan terkait disparitas penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, DJP dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) masing-masing telah membentuk kelompok kerja, kemudian bersama-sama mengkaji masalah penegakan hukum pidana di bidang perpajakan yang diikuti dengan penerbitan pedoman penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Hal-hal yang diatur dalam Surat Edaran tersebut antara lain mengenai:
- Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana di bidang perpajakan
- Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili praperadilan tindak pidana di bidang perpajakan
- Tanggung jawab pidana pengurus dalam tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal korporasi pailit dan/atau bubar
- Pidana percobaan
Selain adanya pedoman khusus dalam penanganan perkara pidana, perlu adanya sinergi dan kesepahaman dalam memandang suatu perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), POLRI selaku koordinator dan pengawas (Korwas), Jaksa, dan Hakim. Sinergi dan kesepahaman dapat dibangun salah satunya melalui kegiatan pelatihan bersama. Kegiatan ini dapat menjadi sarana yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan penguasaan pengetahuan, pertukaran ide dan gagasan, serta meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan penugasan pada sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang ada di Indonesia sehingga terwujud keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Bersama Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan (Crash Program)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: