BIMTEK PENERAPAN PERMENDAGRI NOMOR 63 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN TUNJANGAN KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Atau Tunjungan Kepada Pejabat atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Tujuan Yang Dimaksud Yaitu :
- Tunjangan istri/suami
- Tunjangan anak
- Tunjangan jabatan struktual/fungsional, dan
- Tunjangan beras
Pemberian Insentif Bertujuan Untuk :
- Meningkatkan kinerja bagi pejabat pengelola Barang Milik Daerah
- Mengoptimalkan pemanfaatan, dan
- Meningkatkan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENERAPAN PERMENDAGRI NOMOR 63 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN TUNJANGAN KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: