Perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja adalah pendekatan yang memfokuskan pada pencapaian tujuan dan sasaran yang jelas dan terukur. Dalam hal ini, setiap program dan kegiatan yang direncanakan dan dianggarkan didasarkan pada indikator kinerja yang spesifik dan terukur. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengukur sejauh mana tujuan dan sasaran tersebut tercapai.
Langkah-langkah Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja Untuk menyusun perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti :
- Identifikasi Tujuan dan Sasaran
- Penentuan Indikator Kinerja
- Pengumpulan Data dan Analisis
- Penyusunan RKPD, KUA, PPAS, Renja, RKA, dan RAPBD
- Implementasi dan Evaluasi
Dalam kesimpulan, penyusunan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja merupakan strategi yang penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah. Dengan melibatkan indikator kinerja yang jelas, data yang akurat, dan evaluasi yang berkala, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat dicapai dengan optimal.
Bimtek Strategi Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran RKPD, KUA, PPAS, Renja, RKA, dan RAPBD Berbasis Kinerja
Dalam rangka memberikan pemahaman dan pembekalan SDA bagi Aparatur Pemerintah Daerah, kami dari Lembaga Diklat dan LinkeuPemda Bersama Narasumber Ahli Di bidangnya Akan Melaksanakan Bimtek-Diklat Dengan Tema, Bimtek Strategi Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran RKPD, KUA, PPAS, Renja, RKA, dan RAPBD Berbasis Kinerja.
Narasumber :
Kemendagri RI, Bappenas RI, Kemenpan RB, LINKPMEDA
Untuk Informasi dan Pengembangan SDM Hubungi :
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.linkeupemda.com
info@linkeupemda.com
0823 1250 6470 – 081213720188