Perjalanan dinas merupakan salah satu kegiatan yang biasa dilakukan oleh pegawai pemerintah daerah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Namun, untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan perjalanan dinas, diperlukan tata cara yang jelas dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Perencanaan Perjalanan Dinas :
- Identifikasi Kebutuhan Perjalanan
Pegawai yang membutuhkan perjalanan dinas harus mengidentifikasi dengan jelas tujuan, keperluan, dan manfaat yang akan diperoleh dari perjalanan tersebut. Hal ini akan membantu dalam penentuan kebutuhan dan prioritas perjalanan dinas.
- Penyusunan Rencana Perjalanan Dinas
Setelah kebutuhan perjalanan dinas diidentifikasi, pegawai harus menyusun rencana perjalanan dinas yang mencakup rincian tujuan perjalanan, tanggal, lama perjalanan, serta estimasi biaya yang diperlukan. Rencana perjalanan dinas ini harus disusun dengan memperhatikan kebijakan dan aturan yang berlaku di pemerintah daerah.
- Persetujuan Atasan
Rencana perjalanan dinas harus disetujui oleh atasan langsung atau pihak yang berwenang sebelum pelaksanaan perjalanan. Persetujuan ini penting untuk memastikan keterkaitan perjalanan dinas dengan tugas dan tanggung jawab pegawai serta ketersediaan anggaran yang cukup.
Tata cara penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Dengan mengikuti prosedur yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku, perjalanan dinas dapat dilaksanakan dengan baik dan hasil yang optimal dapat dicapai.
Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Dalam rangka memberikan pemahaman dan pembekalan SDA bagi Aparatur Pemerintah Daerah, kami dari Lembaga Diklat dan LinkeuPemda Bersama Narasumber Ahli Di bidangnya Akan Melaksanakan Bimtek-Diklat Dengan Tema, Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Narasumber :
Kemendagri RI, Bappenas RI, Kemenpan RB, LINKPMEDA
Untuk Informasi dan Pengembangan SDM Hubungi :
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.linkeupemda.com
info@linkeupemda.com
0823 1250 6470 – 081213720188