Bimbingan Teknis Inventarisasi dan Analisis Data Bidang Keuangan Daerah Tahun 2024, BPKAD Pemerintah Kabupaten Maybrat
Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) merupakan proses pengumpulan informasi tentang properti lokal untuk mencatat dan melaporkan temuannya. Tujuannya adalah untuk mengetahui status dan kondisi aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, ada beberapa prosedur yang harus diikuti dalam inventarisasi BMD:
- Data Collection (Pengumpulan Data): Informasi tentang aset daerah dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
- Recording (Pencatatan): Data BMD dicatat dalam buku dan kartu, termasuk Buku Induk Inventaris (BII) dan Buku Inventaris (BI).
- Reporting (Pelaporan): Hasil inventarisasi dilaporkan agar masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah.
Maksud dan Tujuan Bimbingan Teknis Inventarisasi dan Analisis Data Bidang Keuangan Daerah
- melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- melakukan pengolahan dan analisis data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- memberikan rekomendasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
BPKAD Pemerintah Kabupaten Maybrat bekerjasama dengan Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah dalam menyeenggarakan Bimbingan Teknis Inventarisasi dan Analisis Data Bidang Keuangan Daerah Tahun 2024 Yang dilakasanakan pada tanggal 16 juli 2024 di M Hotel Sorong Jl. Sungai Maruni KM 10 98417 Sorong Papua Barat.
Untuk Informasi Kegiatan dan Fasilitasi Hubungi Kami :
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Kontak 0823 1250 6470 – 081213720188
www.linkeupemda.com – www.pusdiklatpmeda.com