Bimtek Audit Investigatif
Audit Investigatif
Audit Investigatif merupakan audit yang dilakukan dalam rangka mengungkapkan terjadi tidaknya penyimpangan/fraud maupun tujuan spesifik lainnya. diperlukan kemampuan khusus bagi auditor dalam pelaksanaan audit agar pelaksanaan audit dapat berjalan dengan efektif dan sesuai standar. dalam pelatihan ini akan dibahas diantaranya pemahaman tentang aspek hukum audit, teknik mengenali gejala fraud di organisasi, tahapan/proses audit investigatif, teknik wawancara investigatif sampai dengan simulasi berbagai kasus yang mungkin terjadi.
Pelatihan ini ditujukan bagi JFA/IRBAN/INSPEKTUR/SPI BUMN/D
Tujuan:
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta diharapkan mampu untuk:
- Peserta mampu memahami konsep Gambaran Umum Korupsi di Indonesia, Teori Fraud, Strategi Antikorupsi di Indonesia, Konsep Audit Investigatif dan Pra Perencanaan Penelaahan Informasi Awal Fraud.
- Peserta mampu memahami Aspek Hukum dalam pelaksanaan Audit Investigatif dan Risiko Hukumnya
- Peserta mampu memahami konsep dasar perencanaan audit investigatif, predikasi awal fraud, perumusan hipotesis fraud, dan penyusunan program kerja audit investigatif
- Peserta mampu merencanakan dan menyiapkan wawancara investigatif, mampu melaksanakan wawancara investigatif dan mampu melakukan evaluasi terhadap hasil wawancara investigatif.
- Peserta diklat mampu memahami konsepsi bukti/informasi, melaksanakan prosedur pengumpulan, analisis dan evaluasi bukti serta menyusun worksheet audit investigatif
- Peserta diklat mampu menyusun laporan dan menyampaikan hasil audit investigatif yang berkualitas dan sesuai dengan standar.
- Peserta mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan mengenai Audit Investigatif dalam suatu kasus/peristiwa fraud.
Materi:
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
- Pengantar Audit Investigatif
- Aspek Hukum Audit Investigatif
- Pengembangan Informasi Awal dan Perencanaan Audit Investigatif
- Wawancara Investigatif
- Pengumpulan dan Evaluasi Bukti
- Pelaporan dan Komunikasi Hasil Audit
- Studi Kasus Komprehensif
- Memiliki sertifikat Auditor
- Berpengalaman minimal satu tahun sebagai auditor
- Belum pernah mengikuti diklat audit investigatif
- Diutamakan auditor yang ditempatkan pada unit kerja yang menangani audit investigatif
- Syarat dan ketentuan di atas tidak berlaku bagi pejabat struktural/yang disetarakan pada unit kerja pengawasan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Audit Investigatif” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: