Bimtek Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Pemda 2023
Hadirnya Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk terus mendukung dan melakukan permbaharuan kebijakan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, yang bertujuan memberikan kemudahan dan lebih meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaannya, dan menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipatif.
Pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan lainnya, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Materi Bimtek Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu instansi pemerintah
-
Gambaran umum Pengelolan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri 77 tahun 2020 dan PP No. 12 tahun 2019
-
Sistem Penerimaan Dan Pengeluaran Negara
-
Perpajakan Bendahara Pengeluaran
-
Pembukuan, Aplikasi, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
-
Impelementasi Kebijakan Penerapan E-Goverment dalam Pengelolaan Keuangan daerah
-
Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Untuk Informasi Bimbingan Teknis Silahkan hubungi Kami
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.linkeupemda.com
info@linkeupemda.com