BIMTEK BENDAHARA PENGELUARAN INSTANSI PEMERINTAH/SKPD TAHUN 2023BIMTEK BENDAHARA PENGELUARAN INSTANSI PEMERINTAH/SKPD TAHUN 2023
Hadirnya Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk terus mendukung dan melakukan permbaharuan kebijakan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, yang bertujuan memberikan kemudahan dan lebih meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaannya, dan menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipatif.
Pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan lainnya, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
JADWAL BIMTEK BENDAHARA PENGELUARAN INSTANSI PEMERINTAH/SKPD TAHUN 2023
Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Mengundang Satuan Organisasi Perangkat Daerah Agar dapat Hadir Atau Mengirim Pegawaianya/Perwakilannya Sebagai Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Bendahara Pengeluaran Instansi Pemerintah/SKPD Tahun 2023
Materi Bimbingan Teknis :
-
Gambaran umum Pengelolan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri 77 tahun 2020 dan PP No. 12 tahun 2019
-
Tugas dan Kewenangan Bendahara
-
Mekanisme Penerimaan Daerah
-
Mekanisme belanja dan Pengeluaran Dearah
-
Penatausahaan dan Petanggungjawaban BUD
-
Penatausahaan dan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
-
Impelementasi Kebijakan Penerapan E-Goverment dalam Pengelolaan Keuangan daerah
-
Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah