Diklat Desa, Lurah, Camat

BIMTEK DAN DIKLAT DESA DALAM MENDORONG AKUNTABILITAS TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL DEMI TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG MADANI YANG BERKESEJAHTERAAN SOSIAL

Bimtek Peranan Pemerintah Kecamatan terhadap Pengesahan Peraturan di Desa Tentang APBDesa

BIMTEK DAN DIKLAT DESA DALAM MENDORONG AKUNTABILITAS TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL DEMI TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG MADANI YANG BERKESEJAHTERAAN SOSIAL

Kepada Yth,

Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia

Bimtek Pengelolaan dana Desa Dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan dana Desa (Siskeudes ) Untuk Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik

BBimtek Pengelolaan dana Desa Dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan dana Desa (Siskeudes ) Untuk Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik

Disahkannya Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 6 Tahun 2014 membawa angin segar bagi Desa di Indonesia karena akan lebih banyak mengalirkan dana ke Desa, sehingga diharapkan penduduk di desa bisa lebih sejahtera. Pasal 72 UU Desa menyebutkan, anggaran desa ditetapkan minimal 10% dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN). Dengan menggunakan asumsi dana transfer daerah pada APBN 2014 sebesar Rp 592 triliun dan jumlah desa sebanyak 72.944, maka rata-rata setiap desa akan menerima lebih dari Rp 800 juta/pertahun.

UU Desa juga mengatur mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMD) yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan. Hal itu dilakukan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya demi kesejahteraan masyarakat desa, Penerapan alokasi anggaran untuk desa tersebut yang akan dilaksanakan pada APBN 2015 tentu selain akan berdampak pada perbaikan kulitas kehidupan desa juga menjadi tantangan bagi para pengelola dana tersebut. Alokasi dana untuk desa yang cukup besar bila dibandingkan kondisi sekarang rentan menjadi jebakan korupsi dan potensi mal administrasi karena keterbatasan kemampuan pamong, terutama apabila akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana tidak dilaksanakan dengan baik.

Selain itu, berdasarkan UU No 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Kuangan (BPK), karena berasal dari APBN maka Dana Anggaran Desa yang tercantum pada pasal 72 UU Desa merupakan bagian dari Keuangan Negara sehingga laporan penggunaannya harus diaudit oleh BPK.

Sedangkan, PP No 72 tahun 2005 tentang Desa menjelaskan kewajiban membuat laporan tentang penyelenggaraan pemerintahan ada di pundak Kepala Desa. Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan UU Desa ini maka diperlukan peningkatan kapasitas dan kemampuan dari para pejabat desa, sehingga mereka sadar hak dan kewajiban mereka terhadap pengajuan dan penggunaan dana Anggaran Desa, serta sanggup membuat laporan dan mempertanggung jawabkannya kepada BPK.Selain dua persoalan tersebut di atas, masih banyak persoalan lain yang mungkin timbul dengan pengesahaan UU Desa ini. Misalnya, akan semakin banyak usulan pemekaran desa, atau bagaimana melakukan sinkronisasi terhadap perencanaan dan penganggaran atas dana-dana yang masuk ke Desa sehingga lebih bermanfaat untuk masyarakat desa.

Sinkronisasi perencanaan keuangan yang masuk ke desa juga harus di tata dengan baik guna mendorong terwujudnya tata pemerintahan lokal yang baik, transparan, dan adil bagi kesejahteraan sosial masLihat blogyarakat sehingga bisa lebih menyejahterakan masyarakat desa.

Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH ( LINKEU PEMDA ) SK.Tedaftar Di DITJEN POLPUM KEMENDAGRI RI Bersama Dukungan Narasumber  KEMENDAGRI RI, KEMENKEU- RI ,BAPPENAS RI, BPKP , Akan Melaksanakan Bimtek Dengan Tema : BIMTEK DAN DIKLAT DESA DALAM MENDORONG AKUNTABILITAS TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL DEMI TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG MADANI YANG BERKESEJAHTERAAN SOSIAL

Jadwal Bimbingan Teknis / Pelatihan Dan Diklat tahun 2019

INFORMASI JADWAL DAN TANGGAL PELAKSANAAN KEGIATAN SILHAKAN KLIK https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/

Pilihan Tempat / Hotel Kegiatan Tahun 2019:

Pilihan Tempat Bimtek Hotel Kegiatan Tahun 2019

Pilihan Tempat Bimtek Hotel Kegiatan Tahun 2019

Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Bimtek tentang Mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil Diberitahukan Bahwa :

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Fasilitas Peserta:
    – Dapatkan Bonus Menarik *Syarat dan Ketentuan Berlaku* (Untuk 10 Pendaftar Pertama)
    – Pelatihan 2 hari / Pembahasan Materi s/d selesai
  • – Menginap 4 Hari 3 Malam Twin Shering;– Seminar Kit
    – Coffee Break, Lunch dan Dinner– Sertifikat Pelatihan
    – Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
    – Tas Ransel Eksklusif
  • Catatan :

– Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang)
– Konfirmasi Selembat-lembatnya 5 Hari Sebelum Berlangsungnya Kegiatan
– Untuk Peserta Group Minimal 10 Peserta Bisa Request Jadwal Dan Tempat
– Narasumber (Tim Ahli: Kemen-Keu, Kemendagri, LKPP, Praktisi, Dll
– Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan Ini, Hanya dilakukan Saat Registrasi di Hotel Tempat Berlangsungkannya Kegiatan Ini.

Infomasi lebih lanjut mengenai pendaftaran BIMTEK DAN DIKLAT DESA DALAM MENDORONG AKUNTABILITAS TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL DEMI TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG MADANI YANG BERKESEJAHTERAAN SOSIAL

Hubungi Kami Kontak:

LINKEU – PEMDA

Telepon/Fax : 021- 3501999
Konfirmasi HP / WA :

0812-1372-0188 ( Pak Arul )

0852-1070- 3582

( Ibu Devita )

Website : www.linkeupemda.com

email diklatlinkeupemda@gmail.com

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.