Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Organisasi penyelenggaraan pelayanan publik dapat melakukan kerja sama dalam bentukpenyerahan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan publik kepada pihak lain,dengan syarat kerja sama tersebut tidak menambah beban bagi masyarakat.Menyediakan pelayanan publik yang terbaik mendorong semua organisasi penyelenggaraan pelayanan publikyang bergerak dalam jasa pelayanan membenahi dirinya untuk lebih dapat memberikan pelayanan sesuai dengan yang diharapkan dan tuntutan masyarakat.
Salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan organisasi pelayanan pubik adalah perizinan mendirikan bangunan atau yang lebih dikenal dengan sebutan IMB.
Mekanisme dan Tata Cara Penyusunan dan Penerapan SOP IMB
Secara hukum, ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.
Selain itu, untuk pelaksanaan teknis peneribtan Izin Mendirikan Bangunan, maka ketentuan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan juga ditentukan oleh Peraturan Daerah di masing-masing Pemerintahan daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, para prinsipnya setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsinya.
Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH ( LINKEU PEMDA ) SK.Tedaftar Di DITJEN POLPUM KEMENDAGRI RI Bersama Dukungan Narasumber KEMENDAGRI RI, KEMENKEU- RI ,BAPPENAS RI, BPKP , Akan Melaksanakan Bimtek Dengan Tema : BIMTEK DAN DIKLAT Mekanisme dan Tata Cara Penyusunan dan Penerapan Standar Operasional Prosedur Izin Mendirikan Bangunan (SOP IMB)
INFORMASI JADWAL DAN TANGGAL PELAKSANAAN KEGIATAN SILHAKAN KLIK https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Pilihan Tempat / Hotel Kegiatan Tahun 2019:
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Bimtek tentang Mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil Diberitahukan Bahwa :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Fasilitas Peserta:
– Dapatkan Bonus Menarik *Syarat dan Ketentuan Berlaku* (Untuk 10 Pendaftar Pertama)
– Pelatihan 2 hari / Pembahasan Materi s/d selesai - – Menginap 4 Hari 3 Malam Twin Shering;– Seminar Kit
– Coffee Break, Lunch dan Dinner– Sertifikat Pelatihan
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif - Catatan :
– Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang)
– Konfirmasi Selembat-lembatnya 5 Hari Sebelum Berlangsungnya Kegiatan
– Untuk Peserta Group Minimal 10 Peserta Bisa Request Jadwal Dan Tempat
– Narasumber (Tim Ahli: Kemen-Keu, Kemendagri, LKPP, Praktisi, Dll
– Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan Ini, Hanya dilakukan Saat Registrasi di Hotel Tempat Berlangsungkannya Kegiatan Ini.
Infomasi lebih lanjut mengenai pendaftaran BIMTEK DAN DIKLAT Mekanisme dan Tata Cara Penyusunan dan Penerapan Standar Operasional Prosedur Izin Mendirikan Bangunan (SOP IMB)
LINKEU – PEMDA
Telepon/Fax : 021- 3501999
Konfirmasi HP / WA :
0812-1372-0188 ( Pak Arul )
0852-1070- 3582
( Ibu Devita )
Website : www.linkeupemda.com
email diklatlinkeupemda@gmail.com
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.