BIMTEK DAN DIKLAT TATA CARA PELAKSANAAN NETRALITAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PADA PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2018, PEMILIHAN LEGISLATIF TAHUN 2019 DAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019
Kepada Yth :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Pemilihan umum atau pemilu adalah peristiwa politik yang kompleks. Kompleksitas itu tercermin dari jumlah jabatan yang dipilih, sistem pemilihan yang digunakan, dan manajemen pelaksanaan tahapan. Dalam konteks Indonesia masalahnya menjadi lebih rumit: pertama, jumlah pemilih yang 186 juta tersebar di wilayah geografis yang bebeda-beda sehingga volume dan varian pekerjaan membesar; kedua, penyelenggara terdiri dari tiga lembaga sehingga kompetisi tidak hanya terjadi antarpeserta pemilu tetapi juga anatarpenyelenggara pemilu; dan ketiga, jalur penyelesaian hukum panjang dan berbelit sehingga apapun yang diputuskan selalu menimbulkan ketidakpuasan.
Kompleksitas pemilu di Indonesia memang tak terhindarkan. Negara ini menggunakan sistem pemerintahan presidensial, sehingga tidak hanya membutuhkan pemilu parlemen nasional tetapi juga pemilu presiden. Hal ini berbeda dengan negaranegara penganut sistem pemerintahan parlementer di mana hanya membutuhkan satu kali pemilu, yakni pemilu parlemen, selanjutnya parlemen hasil pemilu itu yang akan menunjuk perdana menteri dan kabinet. Kompleksitas pemilu di Indonesia merambah ke provinsi dan kabupaten/kota, karena sistem pemerintahan presidensial diduplikasi di provinsi dan kabupaten/kota. Akibatnya di tingkat lokal tidak hanya digelar pemilu parlemen lokal tetapi juga pemilihan atau pemilu kepala daerah (pilkada).
Aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi pemilihan kepada daerah tahun ini semakin ketat. Unggahan-unggahan konten yang menyangkut pilkada seperti foto, memberi komentar, bahkan menyukai unggahan berbau pilkada pun bakal menjadi sasaran sanksi untuk ASN.
Hal itu seiring dengan terbitnya surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 hal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH ( LINKEU PEMDA ) SK.Tedaftar Di DITJEN POLPUM KEMENDAGRI RI Bersama Dukungan Narasumber KEMENDAGRI RI, KEMENKEU- RI ,BAPPENAS RI, BPKP , Akan Melaksanakan Bimtek Dengan Tema :BIMTEK DAN DIKLAT TATA CARA PELAKSANAAN NETRALITAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PADA PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2018, PEMILIHAN LEGISLATIF TAHUN 2019 DAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019
Jadwal Bimbingan Teknis / Pelatihan Dan Diklat tahun 2019
ANGKATAN | WAKTU KEGIATAN |
I |
|
II |
|
III |
|
IV |
|
V |
|
VI |
|
Pilihan Tempat / Hotel Kegiatan:
- HOTEL PRATAMA LOMBOK / NUSA TENGGARA BARAT
- HOTEL AMARIS BANDUNG / JAWA BARAT
- HOTEL NAGOYA PLASA KOTA BATAM
- HOTEL FAVE / AMARIS JAKARTA PUSAT
- HOTEL SAVVOYA SEMINYAK BALI
- HOTEL BEST CITY YOGYAKARTA
- HOTEL FAVE LOSARI / MAKASSAR
- HOTEL AMARIS MALANG
- HOTEL YELLOW SURABAYA
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Bimtek/Diklat Bimtek Pengelolaan Sampah Terpadu Pemerintah Diberitahukan Bahwa :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Fasilitas Peserta:
– Dapatkan Bonus Menarik *Syarat dan Ketentuan Berlaku* (Untuk 10 Pendaftar Pertama)
– Pelatihan 2 hari / Pembahasan Materi s/d selesai - – Menginap 4 Hari 3 Malam Twin Shering;– Seminar Kit
– Coffee Break, Lunch dan Dinner– Sertifikat Pelatihan
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif - Catatan :
– Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang)
– Konfirmasi Selembat-lembatnya 5 Hari Sebelum Berlangsungnya Kegiatan
– Untuk Peserta Group Minimal 10 Peserta Bisa Request Jadwal Dan Tempat
– Narasumber (Tim Ahli: Kemen-Keu, Kemendagri, LKPP, Praktisi, Dll
– Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan Ini, Hanya dilakukan Saat Registrasi di Hotel Tempat Berlangsungkannya Kegiatan Ini.
Infomasi lebih lanjut mengenai pendaftaran BIMTEK DAN DIKLAT TATA CARA PELAKSANAAN NETRALITAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PADA PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2018, PEMILIHAN LEGISLATIF TAHUN 2019 DAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019
LINKEU – PEMDA
Telepon/Fax : 021- 3501999
Konfirmasi HP / WA :
0812-1372-0188 ( Pak Arul )
0852-1070- 3582
( Ibu Devita )
Website : www.linkeupemda.com
email diklatlinkeupemda@gmail.com
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami LINKEU PEMDA Mengucapkan terima kasih.