Diklat Keuangan, Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Dan Sosialisasi Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Bimtek Dan Sosialisasi Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Bimtek Dan Sosialisasi Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019

Kepada Yth :

  • Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
  • Sektetariat DPRD, Sekretariat Daerah Se-Indonesia
  • Kepala Dinas, Kantor, Badan Se-Indonesia
  • Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Se-Indonesia
  • Cq. Kabag/Kasubbag, Kabid/Kasubbid Keuangan, Bendahara dan Lainnya.
  • Di – Tempat

Bimtek Dan Sosialisasi Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 Untuk Itu melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan Baca Juga : Bimtek aset dan Keuangan Daerah Bagi SOPD

Bimtek Dan Sosialisasi Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Bimtek Dan Sosialisasi Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Bimtek Dan Sosialisasi Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dan Jadwal Kegiatan Bimtek Tahun 2019 www.linkeupemda.com

Bimtek Dan Sosialisasi Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

DOWNLOAD UNDANGAN DAN FORMULIR :https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/

Pilihan Tempat Bimtek Hotel Kegiatan Tahun 2019

Informasi : Bimtek Dan Sosialisasi Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  1. Konfirmasi /Pendaftaran dapat menghubungi Contact Person, 3 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
    Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
    Biaya yang tercantum sudah termasuk : penginapan selama 4 hari 3 malam, modul, tas, materi/makalah, FD materi, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
  2. Konfirmasi HP/WA : 0812- 1372- 0188 ( pak Arul )/ 0852-1070- 3582 (Devita )
    Info Bimtek / Diklat ( www.linkeupemda.com email diklatlinkeupemda@gmail.com

Demikian Informasi Bimtek Dan Sosialisasi Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kami Ucapkan Terimakasih