Bimtek Diklat Audit Kinerja Pemda di Lingkungan APIP
Audit Kinerja Pemda di Lingkungan APIP Dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dijelaskan bahwa audit kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi. Audit kinerja dilakukan untuk menilai apakah sumber daya yang dimiliki telah dimanfaatkan secara efisien dan efektif serta telah memenuhi harapan stakeholder. Audit kinerja menitikberatkan pada pencapaian prestasi atau unjuk kerja instansi pemerintah. Dengan demikian audit kinerja berfokus pada hasil dan rekomendasi yang diberikan untuk meningkatkan kinerja. Penilaian atas pencapaian kinerja seharusnya tidak bersifat subjektif. Oleh karena itu, audit kinerja sebaiknya didasarkan pada indikator-indikator kinerja yang objektif.
Tugas dan Fungsi APIP menurut PP. 60 Tahun 2008 yaitu APIP melakukan pengawasan intern melalui:
- Audit, terdiri atas Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu
- Reviu
- Evaluasi
- Pemantauan
- Kegiatan Pengawasan Lainnya
Berikut Materi Bimtek Diklat Audit Kinerja Pemda di Lingkungan APIP
- Konsep Audit Kinerja
- Perencanaan Audit Kinerja
- Pelaksanaan Audit Kinerja
- Pelaporan Audit Kinerja
Auditor yang professional dan kompeten disebutkan juga di PP. 60 Tahun 2008 yaitu memiliki kompetensi keahlian auditor yang tersertifikasi melalui program sertifikasi JFA, memenuhi kode etik dan standar audit, melaporkan hasil penugasan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan, melaksanakan tugas secara independen dan obyektif.
Bimtek Diklat Audit Kinerja Pemda di Lingkungan APIP
Untuk Informasi Bimtek dan Pelatihan Silahkan Hubungi Kami :
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.linkeupemda.com
infor@linkeupemda.com
0823 1250 6470 – 0812 1372-0188