Bimtek Diklat Evaluasi Kewajaran Harga ( EKH )
Evaluasi Kewajaran Harga ( EKH ) Dengan banyaknya penawaran dari Penyedia yang semakin kompetitif dan adanya fenomena Peserta pada Tender barang/jasa lainnya dan Pekerjaan Konstruksi menyampaikan penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berpotensi pada kualitas pekerjaan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Disamping itu masih sering ditemukannya perbedaan persepsi antara Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) maupun penolakan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena ditemukannya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan evaluasi kewajaran harga, maka untuk menjaga kualitas pekerjaan dan mencegah kemungkinanterjadinya perselisihan di kemudian hari, perlu adanya penjelasan yang lebih rinci mengenai tata cara pelaksanaan klarifikasi dan evaluasi kewajaran harga untuk penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
Dasar Hukum Evaluasi Kewajaran Harga ( EKH )
- Peraturan LKPP 12/2021 SE Kepala LKPP No.4 Tahun 2022
- Perpres, PerLKPP, SE Ka LKPP 4/2021
- Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Materi Bimtek Diklat Evaluasi Kewajaran Harga ( EKH)
Kompetensi Dasar | Materi Pokok |
Memahami Pengertian dan Dasar Hukum Evaluasi Kewajaran Harga | Pengertian Evaluasi Kewqajaran Harga dan dasar Hukum EKH |
Evaluasi Kewajaran Harga EKH Bagi Pelaku Pengadaan | Tugas PKK, Tugas Pokja Pemilihan, EKH Bagi Penyedia |
Tata Cara Evaluasi Kewajaran Harga EKH | Evaluasi Kewajaran Harga EKH Barang Jasa & Pekerjaan Kontruksi |
Praktik EKH Pengadaan Barang/Jasa Lainnya | Perhitungan Evaluasi Kewajaran Harga EKH Pengadaan B/J/Lainnya |
Praktik Penyusunan Mata Pembayaran Utama ( MPU )
Praktik EKH Pengadaan Pekerjaan Kontruksi |
Penyusunan MPU Pengadaan Pekerjaan Kontruksi
Perhitungan EKH Pengadaan Pekerjaan |
NARASUMBER :
Narasumber Pada Bimtek Diklat Evaluasi Kewajaran Harga ( EKH )
SAIFUDDIN ZUHRI,S.Si.MM /
- Fungsional Pengelola PBJ Madya
- Fasilitator Pengadaan B/Lanjutan LKPP
- Probity Advisor LKPP
- Praktisi Dan Konsultan PengadaanB/J
Untuk Itu Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Melaksankan Bimbingan Teknis, Online Traininig, Inhouse Training Bimtek dan Diklat Evaluasi Kewajaran Harga ( EKH ) Untuk Informasi Pelatihan Kegiatan Silahkan Hubungi Kami :
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sekretariat : Jl.Kalibaru Barat No.1 ,Jakarta Telpon 0213501999
Informasi Pendaftaran : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470
www.linkeupemda.co