Bimtek Diklat TKDN Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Dalam Rangka Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Maka Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penerapan dan Perhitungan TKDN Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Dasar hukum penerapan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia saat ini mengacu pada
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% maka dianggap sebagai produk dalam negeri yang layak diberikan preferensi
- Pasal 66 ayat (5) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa: Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal: a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
- Untuk sektor perindustrian, pengaturan tentang TKDN diatur lebih lanjut dalam Pasal 85, 86, 87, dan 88 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
- Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
- Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Permenprin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Permenprin No. 5 Tahun 2017.
Bimbingan Teknis Penerapan dan Perhitungan TKDN Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Materi Bimtek Dan Diklat TKDN Dalam Pengadaan Barang/Jasa
- Pemahaman Pengertian KDN Dan TKDN
- Kewajiaban Penggunaan KDN Bagi Pelaku Pengadaan
- Tata Cara Mengitungan TKDN
- Praktik Menghitung TKDN Dalam Pengadaan Barang
- Praktik Menghitung TKDN Dalam Pengadaan Jasa Lainnya
- Praktik Menghitung TKDN Dalam Pengadaan
Narasumber/Fasilitator Pelatihan TKDN :
SAIFUDDIN ZUHRI,S.Si.MM /
- Fungsional Pengelola PBJ Madya
- Fasilitator Pengadaan B/Lanjutan LKPP
- Probity Advisor LKPP
- Praktisi Dan Konsultan PengadaanB/J
Untuk Itu Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Melaksankan Bimbingan Teknis, Online Traininig, Inhouse Training Bimbingan Teknis Penerapan dan Perhitungan TKDN Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Informasi Pelatihan Kegiatan Silahkan Hubungi Kami :
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sekretariat : Jl.Kalibaru Barat No.1 ,Jakarta Telpon 0213501999
Informasi Pendaftaran : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470