Impelementasi Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
Menindaklanjuti lnstruksi Presiden Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka perlu diperhatikan hal sebagai berikut:
- Memastikan seluruh penduduk menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan.
- Memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemerintah dengan status non- Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa beserta anggota keluarga lainnya di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional melalui pengelolaan administrasi kepesertaan dan mekanisme pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Memastikan program sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.
- Melaksanakan verifikasi dan validasi data berdasarkan Nomor lnduk Kependudukan pada seluruh segmen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berada di wilayah masing-masing.
- Menyediakan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidangkesehatan di wilayahnya masing masing dalam rangka mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional.
- Mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dasar Hukum Program Jaminan Kesehatan Nasional
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- lnstruksi Presiden Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Informasi Bimtek Impelementasi Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Untuk Informasi Bimbingan Teknis dan Pelatihan Impelementasi Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 yang di adakan Oleh Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Silahkan Hubungi Kami ;
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
www.linkeupemda.com
0823 1250 6470 – 0812 1372 0188
Impelementasi Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 http://www.linkeupemda.com