Diklat Kepegawaian

Bimtek Implementasi Penilaian Kinerja PNS Pada Instansi Pemerintah

Bimtek Implementasi Penilaian Kinerja PNS Pada Instansi Pemerintah

Bimtek Implementasi Penilaian Kinerja PNS Pada Instansi Pemerintah

Bimtek Implementasi Penilaian Kinerja PNS Pada Instansi Pemerintah

Bimtek Implementasi Penilaian Kinerja PNS Pada Instansi Pemerintah

Penilaian Kinerja PNS adalah Suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja PNS, Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier dan Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Baca Juga Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai SKP RSUD

Bimtek Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil PNS Dilaksanakan Oleh Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah Bersama Narasumber Ahli Kementerian dalam Negeri RI, Badan Kepegawaian Negera BKN yang akan di laksanakan Pada Hari Dan Tanggal https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/

Materi Pembahasan Bimtek Penilaian Kinerja PNS
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Penilaian SKP PNS
  3. Penilaian Prilaku Kerja PNS
  4. Sasaran Kinerja Pegawai SKP
  5. PP Nomor 46 Tahun 2011 dan Perka BKN 1/2013 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
  6. Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
  7. Tata Cara Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
  8. Penilaian Tugas Tambahan
  9. Monitoring Dan Evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai

PERMASALAHAN SECARA UMUM DALAM IMPLEMENTASI

  1. Mindset penilaian kinerja pegawai masih mengacu pada penilaian DP-3
  2. Penyusunan SKP dan Penilaian prestasi kerja PNS hanya digunakan sebagai dokumen kelengkapan untuk kenaikan pangkat.
  3. Kesulitan dalam menuliskan kegiatan tugas jabatan dalam SKP, karena kegiatan yang dilaksanakan berbeda dengan jabatan yang diemban.
  4. Subyektivitas dalam penetapan target SKP dan penilaiannya, karena hanya merupakan kesepakatan antara atasan dan bawahan.
  5. Belum adanya standar kinerja jabatan sehingga sulit untuk mengukur dan menilai kinerja secara fair.
  6. Penilaian perilaku kerja masih mengadopsi DP-3 sehingga penilaiannya masih sangat subyektif.
  7. Masih banyak pegawai yang tidak mengetahui nama jabatan dan uraian tugas jabatannya.
  8. Kesulitan dalam menurunkan/membagi habis    pekerjaan sampai pada tingkat pelaksana.
Informasi dan Pendaftaran Bimtek Penilaian Kinerja PNS
  • Bimtek Selama  2 Hari
  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Kegiatan Pelatihan Menerapkan Protokol Kesehatan covid 19
  • Kontak Person Panitia Nasional : HP 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188