Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Kerjasama Daerah Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2018

Bimtek Kerjasama Daerah Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2018

Bimtek Kerjasama Daerah Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2018

Bimtek Kerjasama Daerah Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2018

Bimtek Kerjasama Daerah Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2018

Pendahuluan Bimtek Kerjasama Daerah Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2018

Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik

Materi Pelatihan Bimtek Kerjasama Daerah;

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah
  2. kategorikani kerja sama wajib dan kerja sama sukarela
  3. Pemetaan urusan pemerintahan
  4. Tahapan Pelaksanaan Kerjasama Daerah
  5. Kerajasama Pihak Ketiga dan contohnya
  6. Objek Kerajasama Pihak Ketiga
  7. Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri

Bimtek Kerjasama Daerah Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2018 di adakan oleh lembaga informasi keuangan dan pembangunan daerah LINKEUPEMDA bersama Tim ahli kemeterian dalam negeri Republik indonesia Menyelenggarakan Bimtek kerjasama daerah

Informasi Bimtek dan Pelaksanaan Bimtek Kerjasama Daerah Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2018;

  • Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah  Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
     Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu          Rupiah)

    • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
    • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
    • Mendapat Tas Eksklusif
    • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
    • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
    • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
    • Mendapat Flasdisk 8 GB
    • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
    • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
    • Mendapat Sertifikat Bimtek LINKEUPEMDA
  • Informasi Pendaftaran Silahkan Menhubungi Kontak Panitia LINKEUPEMDA :

    ☎ 0213501999
    📱 081213720188
    📱 082312506470

    www.linkeupemda.com Email : diklatlinkeupemda@gmail.com

    • Cara Pembayaran :
      Transaksi secara Tunai saat Registrasi Pelatihan
    • Transaksi secara Non Tunai Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Pembayaran TNT

     

    • BANK BRI CABANG BEKASI HARAPAN INDAH 
    • Rupiah Account 042401-000925 – 30-7
    • Account Name Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah linkpemda

    Berikut Kami sampaikan Bimtek Kerjasama Daerah Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2018 atas kerjasama dan keikutsertaanya kami ucapkan terimaksih.