Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi BUMN Dan BUMD
Berdasarkan system self assessment sehingga wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran and then pelaporan pajak terutang. Selain itu wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal/identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Furthermore, Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak juga bisa melalui online. Ada beberapa fungsi NPWP yaitu such as :
- saran dalam administrasi perpajakan;
- identitas wajib pajak;
- menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak and then pengawasan administrasi perpajakan;
- di cantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Bendahara pemerintah adalah termasuk bendahara pengeluaran, pemegang kas and then pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Tentunya bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, especially yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan bea materai.
Untuk kewajiban pajak bagi BUMN dan BUMD telah ditetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBM oleh Pemerintah. Berdasarkan Menteri Keuangan RI Nomor: 136/PMK. 03/2012 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor: 85/PMK. 03/2012 tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN/PPnMB serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi BUMN Dan BUMD” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: