Bimtek Kecamatan dan Peningkatan Kapasitas Camat Di Kecamatan., Diklat Desa, Lurah, Camat, Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa

Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa

Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa

Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa

Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa

Pendahuluan Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa 

Pembuatan Kewenangan Desa harus bersandar pada Produk Hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (PP Nomor 47 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016), bukan pada Produk Hukum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Permendes PDTT). Sebab Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia selaku Pembina Pemerintahan Indonesia.

Proses penerbitan regulasi Kewenangan Desa ini dengan melibatkan Desa, Provinsi, dan Pusat. Dalam pembuatannya harus diperhatikan ketidakadaan intervensi Kab./Kota, Provinsi., dan lainnya. Yang tidak dibutuhkan jangan dijadikan hak. Tidak bisa serta merta harus ada keterlibatan struktur Pemerintahan. Harus terjadi hubungannya antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kab./Kota untuk menghindari konsep yang dapat mengancam kedaulatan NKRI (Hak Asal-Usul Desa).

Pelaksanaan  percepatan penyusunan Perbup./Perwal. dan Perdes. tentang Kewenangan Desa :

  1. Kewenangan Desa merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Pasal 294 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Pasal 79 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  4. Pendapatan Desa (PADesa, Dana Transfer, Pendapatan lain-lain –hibah, sumbangan, dan pendapatan atau hasil kerjasama). Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dimaksud dengan “Pendapatan Asli Desa” adalah pendapatan yang berasal dari Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Skala Lokal Desa.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) sebagai salah satu evaluasi RAPBDesa.
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448).

Atasn Dasar Itu Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah LINKEUPEMDA Menyelenggarakan Bimtek Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa Bersama Kementerian Dalam Negeri RI.

Informasi Bimtek dan Pelaksanaan Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa;

  • Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah  Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
     Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu          Rupiah)

    • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
    • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
    • Mendapat Tas Eksklusif
    • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
    • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
    • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
    • Mendapat Flasdisk 8 GB
    • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
    • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
    • Mendapat Sertifikat Bimtek LINKEUPEMDA
  • Informasi Pendaftaran Silahkan Menhubungi Kontak Panitia LINKEUPEMDA :

    ☎ 0213501999
    📱 081213720188
    📱 082312506470

    www.linkeupemda.com Email : diklatlinkeupemda@gmail.com

    • Cara Pembayaran :
      Transaksi secara Tunai saat Registrasi Pelatihan
    • Transaksi secara Non Tunai Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Pembayaran TNT

     

    • BANK BRI CABANG BEKASI HARAPAN INDAH 
    • Rupiah Account 042401-000925 – 30-7
    • Account Name Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah linkpemda

    Berikut Kami sampaikan Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa atas kerjasama dan keikutsertaanya kami ucapkan terimaksih.