Bimtek Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD). Permendagri No 90 Tahun 2019 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan / pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan.
Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang didesentralisasikan sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan
Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
Adapun tujuan penggolongan/ pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju single codebase melalui penerapan Permendagri No 90 Tahun 2019 adalah untuk:
- menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah
- melakukan evaluasi perencanan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah
- membantu keala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah
- mendukung penyelenggaraan sistem Infromasi Pemerintah Daerah (SIPD)
- membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah
- mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat
Jadwal Bimtek Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
Untuk Infromasi Bimtek Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sekretariat : Jl.Kalibaru Barat No.1 ,Jakarta Telpon 0213501999
Informasi Pendaftaran : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470
www.linkeupemda.com