Bimtek Pasar dan BLUD, Bimtek Dan Diklat 2024, Bimtek Prekonomian

Bimtek Manajemen Pengelolaan Pasar Secara Profesional

Bimtek Manajemen Pengelolaan Pasar Secara Profesional

Bimtek Manajemen Pengelolaan Pasar Secara Profesional

pengaturan atau pengelolaan sebuah pasar tradisional secara umum telah di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Yang kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dimana dalam peraturan tersebut telah dituliskan bagaimana mengelola dan melaksanakan pengadaan pasar tradisional yang baik dan profesional. Baca Juga Bimtek Mengelola Pasar Tradisional Secara Profesional Dengan Menerapkan PPK BLUD

Bimtek Manajemen Pengelolaan Pasar Secara Profesional

Bimtek Manajemen Pengelolaan Pasar Secara Profesional

Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah Menyelenggarakan Bimbingan Teknis  Bimtek Manajemen Pengelolaan Pasar Secara Profesional https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/

Materi Pembahasan Bimtek Pengelolaan Pasar
  1. Dasar Hukum Pengelolaan Pasar
  2. Manajemen Pengelolaan Pasar
  3. Syarat dan ketentuan pengelolaan pasar
  4. Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
  5. Standarisasi Kualitas Layanan Pasar
  6. Pengorganisasian
  7. permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan pasar
Informasi dan Pendaftaran Bimbingan Teknis :
  • Bimtek Selama  2 Hari
  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Kegiatan Pelatihan Menerapkan Protokol Kesehatan covid 19
  • Kontak Person Panitia Nasional : HP 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188

Pasar tradisional adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah,
Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa
tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha