Diklat Kepegawaian

Bimtek Manajemen PNS PP 17 Tahun 2020

Bimtek Manajemen PNS PP 17 Tahun 2020

Bimtek Manajemen PNS PP 17 Tahun 2020

Bimtek Manajemen PNS PP 17 Tahun 2020

Bimtek Manajemen PNS PP 17 Tahun 20

PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bertujuan untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Baca Juga BIMTEK MANAJEMEN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017

Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan untuk kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu kami dari Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah ( LINKEU – PEMDA  ) bersama dukungan Kementerian Dalam Negeri – RI, Dan Badan Kepegawaian Negara BKN mengharapkan keikutsertaan Atau Menugaskan Pegawai Hadir Sebagai Peserta Pada Bimtek Tersebut :

Informasi Bimtek Pelatihan Hubungi 081213720188 – 082312506470

  • Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah  Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
     Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu          Rupiah)

    • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
    • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
    • Mendapat Tas Eksklusif
    • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
    • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
    • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
    • Mendapat Flasdisk 8 GB
    • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
    • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
    • Mendapat Sertifikat Bimtek LINKEUPEMDA

Pertimbangan PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS adalah:

  1. bahwa untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;