Bimtek Pasar dan BLUD, Bimtek Dan Diklat 2024

Bimtek Mengelola Pasar Tradisional Secara Profesional Dengan Menerapkan PPK BLUD

Bimtek Mengelola Pasar Tradisional Secara Profesional Dengan Menerapkan PPK BLUD

Bimtek Mengelola Pasar Tradisional Secara Profesional Dengan Menerapkan PPK BLUD

Latar Belakang diadakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah untuk peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD juga merupakan Pola Pengelolaan Keuangan yang diterapkan pada SKPD atau Unit Kerja dengan diberikan fleksibilitas, yaitu berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Bimtek Mengelola Pasar Tradisional Secara Profesional Dengan Menerapkan PPK BLUD

Bimtek Mengelola Pasar Tradisional Secara Profesional Dengan Menerapkan PPK BLUD

Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Bimtek Mengelola Pasar Tradisional Secara Profesional Dengan Menerapkan PPK BLUD Pada Hari dan Tanggal https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/

Materi Bimbingan Teknis :
  1. PPK BLUD Menurut Permendagri 79 Tahun 2018
  2. Proses Pengusulan Pengelolaan Pasar Tradisional Dengan PPK BLUD
  3. Menyusun RBA Dan RSB BLUD Pasar Tradisional
Informasi Dan Pendaftaran Bimbingan Teknis
  • Bimtek Selama  2 Hari
  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Kegiatan Pelatihan Menerapkan Protokol Kesehatan covid 19
  • Kontak Person Panitia Nasional : HP 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam. Pemerintah Daerah harus selektif dan obyektif dalam menetapkan SKPD atau Unit Kerja untuk menerapkan PPK-BLUD. Sehingga tidak semua SKPD atau Unit Kerja yang memberikan pelayanan pada masyarakat dapat menerapkan PPK-BLUD.