Bimtek Mengelola Pasar Tradisional Secara Profesional Dengan Menerapkan PPK BLUD
Latar Belakang diadakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah untuk peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD juga merupakan Pola Pengelolaan Keuangan yang diterapkan pada SKPD atau Unit Kerja dengan diberikan fleksibilitas, yaitu berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Bimtek Mengelola Pasar Tradisional Secara Profesional Dengan Menerapkan PPK BLUD Pada Hari dan Tanggal https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Materi Bimbingan Teknis : |
|
Informasi Dan Pendaftaran Bimbingan Teknis |
|
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam. Pemerintah Daerah harus selektif dan obyektif dalam menetapkan SKPD atau Unit Kerja untuk menerapkan PPK-BLUD. Sehingga tidak semua SKPD atau Unit Kerja yang memberikan pelayanan pada masyarakat dapat menerapkan PPK-BLUD.