Pedoman dan Tata Cara Penyusunan dokumen perencanaan daerah (RPJPD , RPJMD dan RKPD) Daerah Sesuai PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017, Linkeu Pemda – Perencanaan pembangunan daerah merupakan hal yang sangat penting dikarenakan dengan perencanaan yang sangat tepat pembangunan dapat diarahkan secara terarah dan berkesinambungan.
Sebagaimana diketahui bersama, pengesahan Permendagri terbaru No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, serta tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah RPJPD dan RPJMD dan tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD secara otomatis mencabut berlakunya peraturan sebelumnya yaitu permendagri No. 54 Tahun 2010.
Bimtek Pedoman dan Tata Cara Penyusunan dokumen perencanaan daerah (RPJPD , RPJMD dan RKPD) Daerah Sesuai PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017
Dalam rangka memberikan pemahaman dan pembekalan SDA bagi Aparatur Pemerintah Daerah, kami dari Lembaga Diklat dan LinkeuPemda melaksanakan Bimtek Pedoman dan Tata Cara Penyusunan dokumen perencanaan daerah (RPJPD , RPJMD dan RKPD) Daerah Sesuai PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017.
Narasumber :
Kemendagri RI, Bappenas RI, Kemenpan RB, LINKPMEDA
Untuk Informasi dan Pengembangan SDM Hubungi :
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.linkeupemda.com
info@linkeupemda.com
0823 1250 6470 – 081213720188