Bimtek Pemerintahan Distrik, Bimtek Perencanaan Daerah, Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Pedoman dan Tata Cara Penyusunan RENSTRA dan RENJA Perangkat Daerah Sesuai PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah

BIMTEK PEDOMAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN RENSTRA DAN RENJA PERANGKAT DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 86 TAHUN 2017 TENTANG PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMERINTAH DAERAH

Bimtek Pedoman dan Tata Cara Penyusunan RENSTRA dan RENJA Perangkat Daerah Sesuai PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah

Untuk mengoptimalkan pembangunan dan pelayanan publik, pemerintah daerah perlu melakukan perencanaan yang matang dan terarah. Salah satu instrumen penting dalam perencanaan adalah RENSTRA (Rencana Strategis) dan RENJA (Rencana Kerja).

Proses penyusunan RENSTRA dan RENJA dimulai dengan mengidentifikasi visi dan misi perangkat daerah. Visi adalah gambaran masa depan yang diinginkan, sedangkan misi adalah pernyataan tujuan dan arah kebijakan perangkat daerah. Visi dan misi perangkat daerah harus sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah secara keseluruhan.

Dengan mengikuti pedoman dan tata cara penyusunan RENSTRA dan RENJA sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017, pemerintah daerah akan mampu merencanakan pembangunan secara terarah dan efektif. Dalam konteks pembangunan berbasis kinerja, RENSTRA dan RENJA menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan. Melalui kolaborasi, evaluasi, dan pemantauan yang baik, pemerintah daerah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang dilayani.

 

Bimtek Pedoman dan Tata Cara Penyusunan RENSTRA dan RENJA Perangkat Daerah Sesuai PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah

LinkeuPemda Gallery

LinkeuPemda Gallery

Dalam rangka memberikan pemahaman dan pembekalan SDA bagi Aparatur Pemerintah Daerah, kami dari Lembaga Diklat dan LinkeuPemda melaksanakan Bimtek Pedoman dan Tata Cara Penyusunan RENSTRA dan RENJA Perangkat Daerah Sesuai PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah

 

Narasumber :

Kemendagri RI, Bappenas RI, Kemenpan RB, LINKPMEDA

Untuk Informasi dan Pengembangan SDM Hubungi :

LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH

www.linkeupemda.com

info@linkeupemda.com

0823 1250 6470 – 081213720188