Bimtek Pedoman Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
Sejalan dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 telah diatur mengenai pokok-pokok kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana daerah diberi kewenangan untuk memungut beberapa jenis pajak dan retribusi yang menjadi potensi sumber penerimaan daerah.
Pengawasan preventif terhadap penetapan peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) telah dilaksanakan sejak diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang PDRD yang telah disetujui oleh DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi harus terlebih dahulu dievaluasi oleh Pemerintah Pusat/Provinsi.
Evaluasi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui terpenuhinya prinsip-prinsip pemungutan PDRD dan kesesuaian materi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. yang tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam UU No. 28 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi sebagai pihak yang melaksanakan kebijakan PDRD dituntut untuk memahami makna yang terkandung dalam UU No. 28 Tahun 2009. Pemerintah Pusat/Provinsi sebagai pihak yang melaksanakan pengawasan preventif terhadap Raperda juga perlu memahami kebijakan dalam UU No. 28 Tahun 2009 agar pengawasan preventif dapat dilaksanakan tepat waktu dan berkualitas. Masing-masing pihak yang terlibat dalam pengawasan preventif ini perlu memiliki persamaan persepsi agar terhindar dari kesalahan pelaksanaan pemungutan PDRD.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Pedoman Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: