Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Pelaksanaan Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah/Negara

Bimtek Pelaksanaan Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah

Bimtek Pelaksanaan Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah/Negara

Pelaksanaan Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah/Negara

Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara/daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, maka setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dengan penggantian kerugian negara/daerah oleh pihak yang menyebabkan kerugian negara/daerah tersebut, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah, dengan penyelesaian tersebut diharapkan kerugian negara/daerah dapat dipulihkan.

Sehubungan dengan itu, setiap Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan terjadi kerugian. Pemulihan kerugian negara/daerah didasarkan pada prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberikan wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara/daerah bertanggung jawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya.

Kerugian keuangan negara/daerah apabila ditinjau dari pelakunya maka terdiri dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara/Pejabat Lain dan Pihak ketiga karena perbuatannya yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian daerah, oleh karena itu pihak ketiga selaku penyedia barang/Jasa atau pihak lainnya seperti pemilik hotel atau pemilik rumah makan, ataupun masyarakat umum termasuk dalam ruang lingkup pihak yang dapat dikenakan tuntuntan ganti rugi.

Kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh Bendahara ditetapkan oleh BPK dan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta peraturan pelaksananya yaitu, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara.

Sedangkan untuk kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara atau pejabat lain ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta peraturan pelaksanannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, namun demikian tata cara penyelesaian kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh pihak ketiga belum diatur secara jelas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Bimtek Pelaksanaan Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Pelaksanaan Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah/Negara” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0823 – 1250 – 6470

0812 -1372 -0188

(Amirullah)

EMAIL

 info@linkeupemda.com

WEBSITE

www.linkeupemda.com