Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Pelatihan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Bimtek Pelatihan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Bimtek Pelatihan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan ujung tombak pelayanan informasi Badan Publik. Mereka mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.Dalam UU No. 14 Tahun 2008, terdapat 12 pasal yang mengatur mengenai mandat yang diemban PPID,yakni pasal 1 ayat 9, pasal 7, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 19, dan pasal 22. Pasal-pasal itu menjelaskan apa saja yang harus disiapkan, dilakukan, dan dilaporkan oleh PPID Badan Publik. Selain itu, dalam bekerja PPID juga harus merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Setiap Badan Publik diamanatkan oleh UU KIP untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lembaganya. Setiap PPID mempunyai peran sentral di Badan Publik. Peran PPID untuk lingkungan internal Badan Publik, yakni bertugas mengelola informasi, sedangkan peran PPID untuk lingkungan eksternal, yakni bertugas melayani pemohon informasi. Melihat peran sentral itu, PPID bisa disebut sebagai ujung tombak Badan Publik.

Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diberbagai Badan Publik Negara baik tingkat pusat maupun daerah menandakan keseriusan pemerintah untuk mengimplementasikan UU KIP. Namun, penunjukkan PPID tentunya bukan berarti permasalahan pelayanan informasi bagi masyarakat selesai karena masih banyak persoalan yang harus harus disiapkan oleh PPID yang telah ditunjuk tersebut. Hal itu menjadi perhatian juga bagi Direktorat Jenderal lnformasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Ditjen IKP Kemenkominfo) untuk mendorong kehadiran PPID yang operasional di setiap badan publik

Jadwal Bimtek Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Kontak Person Panitia Nasional : HP 0812 1372 0188

Email   diklatlinkeupemda@gmail.com  Website www.linkeupemda.com