Bimtek Pemahaman dan Perhitungan TKDN- Pelatihan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN )
Untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri maka perlu Benchmark Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penentuan penggunaan komitmen TKDN pada penyelenggaraan jasa. Untuk itu perlu perhitungan TKDN hingga perhitungan pada layer ke 3 sebagai pendekatan penentuan benchmark tiap bidang pekerjaan. Untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri maka perlu Benchmark Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penentuan penggunaan komitmen TKDN pada penyelenggaraan jasa konstruksi. Untuk itu perlu perhitungan TKDN pada proyek strategis hingga perhitungan pada layer ke 3 sebagai pendekatan penentuan benchmark tiap bidang pekerjaan.
Di dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia juga dinyatakan bahwa nilai TKDN komponen barang berdasarkan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Sedangkan, bentuk formulir penyampaian TKDN bagi penyedia jasa juga telah ditentukan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana tertera pada Gambar 2, dimana formulir tersebut akan menjadi acuan bagi Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi harga penawaran dengan pemberian preferensi harga untuk barang atau produk material dan peralatan dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25%.
Pemahaman dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN )
Materi Bimtek Pemahaman dan Perhitungan TKDN Sebagai Berikut :
- Regulasi dan Kebijakan TKDN
- Klasifikasi Barang / Jasa
- Ketentuan TKDN
- TKDN Barang
- TKDN Jasa
- TKDN Gabungan Barang / jasa
- Verifikasi TKDN
- Simulasi dan Latihan
Informasi Bimtek Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN )
Info Pelatihan TKDN 2022/2023 :
Hubungi Kami : HP/WA 081213720188 – 082312506470
www.linkeupemda.com