BIMTEK PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH BERBASIS SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH (SIPD-RI)
Berdasarkan regulasi baru Pemerintah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Agar proses pembangunan daerah dapat berjalan secara sustainable atau berkelanjutan berdasarkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses oleh instansi pusat dan daerah, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Beberapa permasalahan terkait dengan SIPD yang dihadapi selama implementasi antara lain belum sinkron-nya SIPD dengan sistem informasi lainnya dengan pusat maupun daerah, kurang tersedianya data yang real time, adanya perbedaan pemahaman unit dan sub unit organisasi dalam SIPD, sehingga bermasalah dalam rencana anggaran kas (RAK) dan validasi DPA, juga Penatausahaan yang berkaitan dengan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, masih saja terjadi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH BERBASIS SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH (SIPD-RI)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: