BIMTEK PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAN AKUNTANSI BLUD RSUD/PUSKESMAS
Kepada Yth
- Kepala dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah
- Puskesmas
Dalam Pasal 72 disebutkan mengenai penatausahaan keuangan paling sedikit memuat: Pendapatan dan Belanja; Penerimaan dan Pengeluaran;Utang dan Piutang;Persediaan, Aset Tetap dan Investasi; dan Ekuitas Dana.Baca Juga Berita Bimtek BLUD Pembentukan dan Penguatan Satuan Pengendalian Internal (SPI) BLUD
Sehingga yang terjadi di lapangan instansi pemerintah yang menerapkan BLUD dalam implementasi penatausahaan Keuangan BLUD mengalami banyak kendala, oleh Karena itu sebagian besar dari mereka mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan beberapa dari mereka membuat aturan tersendiri yang rentan akan pengendalian Internal sehingga menjadi temuan dalam Audit. Hampir kebanyakan BLUD mengalami kesulitan dalam pembuatan laporan keuangan bepenatausahaan keuangan basis Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), karena belum adanya kejelasan tentang format dan alur data transaksi. Bepenatausahaan keuangan permasalahan pun sering timbul disebabkan adanya simpang siur terkait implementasi penatausahaan keuangan BLUD BIMTEK PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAN AKUNTANSI BLUD
Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Kementerian dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI Mengundang Pimpinan ,Staf Keuangan, Dan lainya RSUD Agar dapat Hadir Atau Mengirim Pegawai Bagian Keuangannya Sebagai Peserta “ BIMBINGAN TEKNIS PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAN AKUNTANSI BLUD” Yang Akan Dilakasanakan Pada Hari Dan Tanggal download formulir : https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
BIMTEK PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAN AKUNTANSI BLUD RSUD/PUSKESMAS
Informasi :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Penjemputan dan Pengantaran Peserta Rombongan PP Bandara
- Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Kegiatan Dapat Di Laksanakan Di Provinsi Peserta/Inhouse Training
- Kontak Person Panitia Nasional : HP 0812 1372 0188
- Email diklatlinkeupemda@gmail.com Website www.linkeupemda.com